Industri Vape Menanti Regulasi Berbasis Sains dan Kebermanfaatan
Data dari Kementerian Keuangan pun mencatat nilai cukai rokok elektrik cair mencapai Rp 564,36 miliar pada 2020. Sementara per September 2021, penerimaan cukai dari EET cair sebesar Rp 285,97 miliar.
“Oleh karenanya tindakan illegal (menjual narkoba mendompleng industri vape) itu tidak seharusnya mendapatkan respon seolah seluruh industri vape pasti berbahaya dan melakukan tindakan yang sama. Ini seperti satu pohon yang terkena hama, tapi seluruh perkebunan yang dibakar dan dimusnahkan,” ucap Jimmy dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Rabu (18/1).
Kekhawatiran itu didasarkan pada pemberitaan di sejumlah media bahwa beberapa anggota DPR RI mendesak pemerintah agar menghentikan peredaran rokok elektrik.
Dia memastikan, Hexjuice dan banyak produsen likuid lainnya telah mengikuti peraturan pemerintah agar dapat beroperasi secara legal.
Menurut Jimmy, pemerintah harus memberi kepastian regulasi yang mendukung iklim usaha tetap kondusif.
“Termasuk regulasi seputar produk-produk vape ilegal yang dipasarkan bebas tanpa pita cukai. Kami juga mendorong penelitian yang lebih komprehensif dan berbasis pada sains agar keputusan dan regulasi yang dibuat tidak berdasarkan asumsi,” imbuh Jimmy.
Dia mencontohkan negara Jordania yang berhasil mensahkan regulasi yang mampu menjembatani kebutuhan para perokok dewasa, ekosistem industri, dan pendapatan negara dari industri vape.
Hal ini didukung pula dengan penelitian dan perkembangan terbaru. Konsumen juga nyaman mengonsumsi produk vape yang telah mendapat persetujuan dari Jordanian Food and Drug Administration.
Bukan hanya soal potensi pendapatan, pemerintah diminta siapkan regulasi untuk kepentingan industri dan konsumen Vape.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News