Industri Vape Menanti Regulasi Berbasis Sains dan Kebermanfaatan

Rabu, 18 Januari 2023 – 17:37 WIB
Industri Vape Menanti Regulasi Berbasis Sains dan Kebermanfaatan - JPNN.com Jabar
Industri Vape Menanti Regulasi Berbasis Sains dan Kebermanfaatan. Foto: Source for JPNN.

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Perkembangan industri vape (rokok elektrik) termasuk liquid harus diimbangi dukungan pemerintah berupa regulasi yang jelas, dan berbasis sains sebagai panduan bagi produsen serta konsumen. Artinya, campur tangan pemerintah jangan hanya sampai pada legalisasi pita cukai untuk pendapatan negara saja.

Diketahui, Bea Cukai secara resmi memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape sejak pertengahan tahun 2018.

Di dalam aturan tersebut, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen sebagai upaya intensifikasi cukai hasil tembakau, dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan pengawasan terhadap peredaran vape.

Namun, seiring adanya kasus penggerebekan industri rumahan pembuatan likuid vape mengandung narkotika jenis sabu di Jakarta pada akhir pekan lalu, memantik perdebatan tentang keberlangsungan industri likuid vape di Indonesia. Temuan kasus karena ulah produsen illegal itu bukan kali pertama terjadi.

Hal ini jelas merugikan para pelaku industri vape legal karena bisa merusak citra dan bisnis yang sudah terbangun.

Dikhawatirkan, ada dampak atau pengaruh negatif terhadap keberlangsungan industri yang saat ini berada dalam tren positif bagi pemasukan negara. Dengan kata lain, modus peredaran narkoba dengan menyamar sebagai produsen liquid sangat tidak bertanggungjawab.

Menyikapi isu tersebut, Marketing Communication Director Hexjuice (salah satu produsen liquid vape legal di Kota Bandung), Jimmy Muhammad berharap industri vape ini bisa terus berkembang, mengingat potensi perekonomiannya sangat besar.

Hal ini tercermin dari kenaikan penerimaan cukai dari hasil pengolahan tembakau dan lainnya (HPTL) yang naik 588 persen dari Rp 98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp 680,36 miliar pada 2020.

Bukan hanya soal potensi pendapatan, pemerintah diminta siapkan regulasi untuk kepentingan industri dan konsumen Vape.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News