Teruntuk Pedagang, Simak Nih Penjelasan Satpol PP Ihwal Batas dan Zona PKL di Masjid Raya Al Jabbar

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jawa Barat menegaskan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) hanya boleh berjualan di area luar masjid saja.
Para PKL dilarang berjualan hingga ke teras masjid raya Provinsi Jawa Barat tersebut.
Adapun hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pedagang Kaki Lima.
“Untuk pedagang, baik asongan atau PKL lainnya, sesuai Perda No 4 tahun 2011 Kota Bandung, di dalam kawasan masjid itu zona merah PKL. Karena ada perda tersebut dan masjid raya ini ada di Bandung, makanya kami berlakukan perda tersebut, itulah dasar kami mendata para PKL di sini,” kata Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi dikonfirmasi, Minggu (8/1).
Dia menambahkan teras atau pelataran masjid pun jadi zona merah PKL.
“Melarang PKL di zona merah di dalam kawasan masjid, makanya dari mulai parkir, kemudian plaza sampai dengan batas suci itu jelas (zona merah),” tuturnya.
Menurutnya sejauh ini para PKL sudah diatur agar berjualan hanya di pintu selatan masjid saja. Meski kenyataannya ada banyak PKL liar yang berjualan di luar lokasi yang sudah ditentukan.
“Iya, sudah ada kebijakan di pintu selatan itu diisi oleh PKL. Memang mayoritas warga setempat kemudian yang tidak tertampung, kami sudah komunikasikan dengan pengurus warga,” jelasnya.
Satpol PP Jabar menyatakan kawasan PKL di Masjid Raya Al Jabbar hanya di area luar saja. Bagian teras dan plaza masjid merupakan zona merah PKL.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News