Komentar Keras Ikravany Hilman Ihwal Wacana Revisi Perda Garasi

jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua Fraksi PDIP, Ikravany Hilman angkat suara ihwal wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bidang Perhubungan oleh Pemkot Depok, yang salah satunya mengatur untuk tidak parkir di tempat umum.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut akan ada revisi terakit perda tersebut, lantaran pada saat praktik di lapangan perda itu kurang efektif.
Namun, Ikra menyebut hingga kini belum ada koordinasi terkait wacana revisi perda tersebut.
"Sampai sekarang belum ada informasi ke kami," ucap Ikra saat dihubungi, Rabu (4/1).
Dia mengungkapkan jika ada perda yang akan direvisi seharusnya hal itu dibicarakan terlebih dahulu melalui DPRD.
"Kalau mau revisi kan seharusnya ada informasi ke DPRD, sampai sekarang kami belum terima informasinya," tuturnya.
Baginya Perda tersebut tidak harus dilakukan revisi tetapi harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Harusnya disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat, setelah itu ambil sampel di beberapa wilayah dan dengarkan aspirasi warga," kata Ikra.
Ikravany Hilman sebut bahwa hingga kini pihaknya belum menerima informasi terkait revisi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang mengatur tentang garasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News