E-Tilang Mobile Mulai Diberlakukan di Bandung Raya Januari 2023
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyampaikan bahwa wilayah Bandung Raya baru akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile pada 1 Januari 2023.
Menuju tanggal pemberlakuan itu, Polrestabes Bandung, Polresta Bandung, dan Polres Cimahi mulai menyosialisasikan terkait penindakan pelanggaran menggunakan ETLE Mobile.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penindakan pelanggaran menggunakan ETLE Mobile mengacu pada dasar hukum yakni Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan serta Perkap Nomor 5 tahun 2022 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Untuk saat ini Polrestabes Bandung, Polresta Bandung, Polres Cimahi sudah memberlakukan penindakan pelanggaran dengan menggunakan sistem ETLE Mobile (aplikasi smartphone),” katanya dikonfirmasi, Sabtu (3/12).
Ibrahim mengatakan, teknis tilang ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasi teknologi dan informasi.
“Dengan menggunakan perangkat elektronik berupaka kamera atau alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis,” jelasnya.
Dengan berlakunya sistem tilang elektronik, maka Polisi lalu lintas tidak lagi menggunakan tilang manual dalam menindak pelanggar.
Polres di Bandung Raya mulai menyosialisasikan penerapan ETLE Mobile di wilayahnya. Hati-hati, ini jenis pelanggaran yang bakal ditindak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News