E-Tilang Mobile Mulai Diberlakukan di Bandung Raya Januari 2023
Hal itu sudah disesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST: 2264/X/HUK.6.6/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 tentang Dakgar lantas tidak menggunakan tilang manual, hanya menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar.
“Capture pelanggaran yang dilakukan oleh petugas polisi di lapangan dengan menggunakan HP yang dilengkapi dengan aplikasi ETLE mobile Lodaya sudah berlaku di wilayah hukum Polda Jabar dan jajaran,” ungkap dia.
ETLE Mobile Lodaya yaitu aplikasi yang mampu mendeteksi identitas pemilik kendaraan besar plat nomor polisi kendaraan yang tertangkap kamera.
Saat ini, ETLE Mobile Lodaya sudah dibagikan kepada 1.648 anggota Satlantas Polres di seluruh wilayah hukum Polda Jabar.
“Dengan maksud agar seluruh anggota Satlantas memiliki aplikasi ETLE dan dapat menggunakan atau mengoperasikan, guna mendukung pelaksanaan tugas di lapangan,” ujarnya.
Untuk jenis pelanggarannya, ETLE Mobile bakal mendeteksi seperti penggunaan sabuk pengaman, APILL atau menerobos lampu merah, marka, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan sepeda motor lebih dari dua orang, sepeda motor masuk jalur cepat, tidak pakai helm, dan melanggar batas kecepatan.
“Denda pelanggaran ETLE, untuk table denda masih mengacu pada aplikasi e-tilang (sesuai denda yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," jelasnya. (mcr27/jpnn)
Polres di Bandung Raya mulai menyosialisasikan penerapan ETLE Mobile di wilayahnya. Hati-hati, ini jenis pelanggaran yang bakal ditindak.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News