Maling Spesialis Rumah Kosong di Depok Terancam 7 Tahun Bui
Kamis, 01 Desember 2022 – 19:20 WIB
“Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Pelaku pencurian rumah kosong di Depok berinisial Y dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News