Maling Spesialis Rumah Kosong di Depok Terancam 7 Tahun Bui
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok meringkus pelaku pencurian rumah kosong, di Perumahan Tugu Residence Blok C 15, RT 5, RW 3, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/11) dengan identitas pelaku berinisial Y (39).
"Pelaku kami amankan tadi pagi sekitar pukul 02.30 WIB, di kediamannya di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,” ucap Imran, Kamis (1/12).
Kepada polisi, pelaku mengaku hanya sendiri saat melancarkan aksinya tersebut. Diketahui latar belakang Y melakukan aksi tersebut karena tuntutan ekonomi.
“Pelaku hanya sendiri, dia melakukan itu karena faktor ekonomi,” jelasnya.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mencari rumah kosong yang saat itu sedang ditinggal pergi pemiliknya.
"Modusnya itu dia memantau dulu mana rumah yang saat itu sedang kosong. Pas sudah ketemu baru pelaku beraksi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Y dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Pelaku pencurian rumah kosong di Depok berinisial Y dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News