Pemesanan Tiket KA untuk Libur Natal dan Tahun Baru Telah Dibuka, Berikut Syaratnya
“Bagi usia 18 tahu ke atas wajib vaksin ketiga, WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” jelasnya.
Namun, untuk usia 6 sampai 17 tahun wajib vaksin kedua, jika berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Pemesanan tiket kereta api untuk libur natal dan tahun baru telah dibuka sejak 7 November 2022, untuk periode perjalan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News