LimaPeta Menyoroti Lahan Kompensasi IPPKH
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Lingkar Masyarakat Peduli Tata Ruang (LimaPeta) mendorong PT Semen Indonesia (SIG) memenuhi kewajiban terkait perlindungan lingkungan dan tanggung jawab sosial yang berkelanjutan.
Berdasarkan data LimaPeta, masih ada lahan kompensasi (lakom) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang belum terpenuhi.
Menurut aktivis LimaPeta, Chepymara, sejak 2012, produsen semen itu telah menggunakan 455 hektare kawasan hutan produksi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur untuk penambangan batu gamping atas persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Chepymara menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, BUMN tersebut diwajibkan melakukan perlindungan lingkungan dan memenuhi tanggung jawab sosial yang berkelanjutan dengan menyiapkan lahan kompensasi hutan baru sebagai pengganti.
"Masih berdasarkan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, lakom yang wajib disediakan oleh pihak perusahaan melalui mekanisme IPPKH, wajib dua kali lebih luas dengan rasio 1:2 dari lahan eksisting yang digunakan untuk operasional produksi," kata Chepymara di Bandung, Selasa (25/10).
Menurut dia, pada 2021, produsen semen BUMN itu mengajukan calon lahan kompensasi di dua lokasi, yakni di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat seluas 645,02 hektare dan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten 668,21 hektare.
"Hingga saat ini lakom tersebut belum dipenuhi. Ini satu persoalan yang berurusan langsung dengan lingkungan termasuk sosial. Kenapa lakomnya belum dipenuhi?" kata Chepymara.
Dia pun mendesak permasalahan lakom yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian LHK itu segera diselesaikan.
LimaPeta menyoroti perlindungan lingkungan dan tanggung jawab sosial, terkait lahan kompensasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News