LimaPeta Menyoroti Lahan Kompensasi IPPKH

Selasa, 25 Oktober 2022 – 22:29 WIB
LimaPeta Menyoroti Lahan Kompensasi IPPKH - JPNN.com Jabar
Ilustrasi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR). Foto dok SMGR

"Tuntutan ini sesuai dan merujuk pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pemegang regulasi, melalui surat bernomor S.171/PKTL-REN/PPKH/PLA.0/3/2022," katanya.

Chepymara mengatakan, jika hal itu belum dipenuhi, secara prinsip operasional penambangan batu gamping termasuk sarana penunjang pada lahan seluas 421,575 hektare di Kabupaten Tuban itu seharusnya tidak bisa dilanjutkan.

"Jika secara utuh merujuk pada Permen LHK nomor 7 tahun 2021 tersebut," katanya.

Dari penelusuran LimaPeta, pada 23 September 2022 perusahaan industri bahan bangunan itu telah mengajukan surat permohonan ulang IPPKH menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 100,620 hektare pada kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Tuban.

Surat permohonan tersebut konon ditujukan kepada Menteri LHK melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Chepymara menduga, surat permohonan ulang itu dijadikan celah oleh perusahaan karena tidak bisa memenuhi kewajiban lakom tersebut. Padahal sejak Maret 2015 PT itu telah memperoleh Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan (P3KH) untuk penambangan batu kapur seluas 421,575 hektare pada kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Tuban.

"Sebelumnya, Oktober 2012, mereka memperoleh P3KH untuk penambangan batu kapur seluas 455,4 hektare. Lalu Mei 2013 telah dilakukan penataan batas dengan realisasi 421,575 hektare," katanya.

"Permohonan ulang IPPKH menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sekaligus penetapan batas areal operasi produksi penambangan batu gamping dan sarana penunjangnya seluas 100,620 hektare pada kawasan hutan produksi itu, tidak memenuhi prinsip legal dan kontra produktif dengan arahan Menteri LHK, sesuai surat Dirjen PKTL," imbuh Chepymara. (mar5/jpnn)

LimaPeta menyoroti perlindungan lingkungan dan tanggung jawab sosial, terkait lahan kompensasi.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News