SIM Keliling Bandung Hari Ini, Selasa 25 Oktober 2022
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling.
Layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Hari ini atau Selasa (25/10), layanan tersebut beroperasi di dua tempat, yakni ITC Kebon Kalapa di Jalan Pungkur dan Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung.
Baca Juga:
Untuk waktu layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Sementara untuk gerai SIM Online berlokasi di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta, Bandung.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling. Berikut jadwal dan lokasinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News