Penjelasan Satpol PP Ihwal Pertunjukan Sexy Dancer di Acara Komunitas Motor Depok
Selasa, 18 Oktober 2022 – 19:50 WIB

Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.
"Kalau dikaitkan dengan Peraturan Daerah (Perda), penampilan sexy dancer ini tentunya melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2022," ungakpanya. (mcr19/jpnn)
Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny buka suara ihwal penampilan sexy dancer, di area parkir Terminal Jatijajar, Kecamatan Tapos. Begini kata dia.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News