Perda Religius Ditolak, Bapemperda: Sejak Awal Memang Terjadi Perdebatan Keras
jabar.jpnn.com, DEPOK - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Religius tidak disetujui oleh Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Depok Ikravany Hilman mengatakan, dirinya belum melihat secara persis alasan penolakan dari provinsi ataupun Kemendagri.
"Saya belum lihat suratnya, tetapi yang pasti ditolak itu yang pertama di provinsi karena kan pengawasannya di provinsi dulu. Lalu Pemkot Depok istilahnya bandinglah ke Kemendagri, tetapi ditolak juga," ucap Ikaravany saat dihubungi, Sabtu (1/10).
Pria yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok ini menjelaskan, bahwa memang sejak awal Perda ini diusulkan sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) sudah terjadi perdebatan keras.
"Jadi pada saat perda ini diusulkan dan dimasukan ke dalam prompemperda itu berbarengan dengan sembilan raperda lainnya jadi ada 10 raperda," terangnya.
Namun, sembil raperda tersebut diputuskan dengan cara musyawarah dna mufakat, namun yang raperda religius dilakukan melalui voting.
"Voting pertama itu seri, lalu dilakukan voting kembali dan ada satu fraksi yang awalnya menolak menjadi setuju. Sehingga, raperda tersebut dapat terus berlanjut," ujar Ikravany.
Dirinya menyebut, hingga saat ini Fraksi PDIP tidak menyetujui perda tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Depok Ikravany Hilman sebut sejak awal memang sudah terjadi perdebatan keras terkait Perda Religius
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News