Video Viral Tajudin Tabri, Pengamat Politik: Anggota Dewan Tidak Berhak Melakukan Itu!

Minggu, 25 September 2022 – 14:00 WIB
Video Viral Tajudin Tabri, Pengamat Politik: Anggota Dewan Tidak Berhak Melakukan Itu! - JPNN.com Jabar
Video viral memperlihatkan Tajudin Tabri menyuruh sopir truk push up dan berguling di jalan. Foto : Tangkapan layar dari video yang diterima JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Video viral Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Taabri yang menyuruh sopir truk push up dan berguling di jalanan juga mendapatkan perhatian dari Pengamat Politik Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Arlan Sidha.

Dirinya mengungkapkan meskipun apa yang dilakukan Tajudin Tabri atas dasar kekesalan dengan apa yang terjadi saat itu, tetapi baginya hal tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh Tajudin.

“Meskipun saat itu dirinya sedang kesal, tetapi anggota dewan tidak memiliki hak untuk menghukum dan memperlakukan seperti itu,” ucapnya saat dihubungi JPNN.com, Minggu (25/9).

Dia mengungkapkan Tajudin bisa ada di posisi saat ini sebagai anggota dewan terpilih karena suara masyarakat, sehingga ketika terjadi suatu hal yang bersangkutan harus dapat mengontrol emosinya, karena memiliki label sebagai anggota dewan.

“Ketika sopir salah lantaran menabrak pembatas baiknya dihukum yang sesuai, seperti meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya dengan memperbaiki pembatas, dan tidak dengan menyuruhnya push up kemudian berguling di jalan dengan disaksikan banyak orang,” tuturnya.

Baginya, seorang anggota dewan harus memiliki kebijaksanaan, meski ada kesalahan dari sopir truk tetapi tindakan Tajudin Tabri tetap tidak dibenarkan.

“Hal itu tetap tidak bisa dibenarkan, harusnya sebagai anggota dewan beliau memiliki kebijksanaan,” kata Arlan.

Dia mengatakan kejadian tersebut tidak boleh didiamkan berlarut-larut dan harus segera ditindaklanjuti, lantaran dapat merusak dua institusi.

Pengamat Politik Unjani Arlan Sidha menyebut apa yang dilakukan oleh Tajudin Tabri tidak bisa dibenarkan meskipun ada kesalahan dari sang sopir.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News