Ridwan Kamil Menyetujui Aspirasi Buruh Soal Kenaikan UMK 2023, Asalkan…
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespons permintaan buruh untuk menaikkan upah minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2023.
Permintaan ini menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) yang sudah ditetapkan pemerintah, beberapa pekan lalu.
Permintaan persentase kenaikan UMK pun bervariasi hingga mencapai 20 persen.
Ridwan Kamil menuturkan, dirinya mengaku setuju apabila upah buruh naik di tahun depan.
Namun, dia belum bisa memastikan berapa persen kenaikkan upahnya.
Sebab, harus ada kajian mendalam agar perekonomian tetap jalan dengan adanya kenaikkan UMK tersebut.
“Saya setuju karena memang sudah harus naik, tetapi tunggu bulan November (kenaikannya). Ini biasanya ada surat edaran dari Menaker untuk deadlinenya (batas akhir),” katanya di Bandung, Senin (19/9).
Menurut eks Wali Kota Bandung itu, UMK akan naik mengikuti perkembangan ekonomi dan sudah seusai dengan aturan pemerintah pusat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespons positif permintaan buruh untuk menaikkan UMK 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News