Siap-siap, Sanksi Berat Menanti PT Pindo Deli Pupl & Paper Mills

Catatan pihak Rumah Sakit Rosela, pada hari itu terdapat 36 warga yang keracunan hingga harus dirawat di rumah sakit.
Selain itu, ada juga belasan warga lainnya yang mendapat perawatan di klinik desa akibat keracunan gas pabrik PT Pindo Deli II.
Peristiwa keracunan akibat gas pabrik PT Pindo Deli itu sudah terjadi berulang kali, bahkan nyaris setiap tahun sejak 2016 hingga tahun ini.
Kejadian terparah terjadi pada tahun 2018, cukup banyak warga yang keracunan gas pabrik hingga dibawa ke rumah sakit.
Atas peristiwa itu, pada Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sempat mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant.
Pencabutan izin operasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018. (antara/jpnn)
DLHK Kabupaten Karawang tengah menyiapkan sanksi untuk PT Pindo Deli Pupl & Paper Mills II yang sudah menyebabkan warga Kampung Cigempol keracunan.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News