Selain Indonesia Raya, 2 Lagu Ini Wajib Dinyanyikan Seluruh Warga Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 431/336-HUK/Prokopim, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan aturan tentang pemakaian Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan aturan tersebut memuat beberapa poin yang mesti dilakukan ASN dan masyarakat umum ihwal melantunkan lagu mars dan hymne Kota Depok.
“Pertama, semua perangkat daerah, camat, lurah, serta masyarakat Kota Depok memedomani atau melaksanakan ketentuan penggunaan Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku,” ucap Idris dalam keterangan resminya, Senin (5/9).
Selanjutnya, Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku diharapkan dapat dinyanyikan atau dikumandangkan pada acara peringatan hari besar nasional, peringatan Hari Jadi atau Ulang Tahun Kota Depok, dan pada acara-acara tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Depok maupun masyarakat.
Idris juga meminta agar lagu tersebut dikumandangkan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
“Dalam kegiatan formal, Mars Depok Sejahtera dikumandangkan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan penutupan acara dikumandangkan Hymne Kota Depok,” tutupnya. (mcr19/jpnn)
Mohammad Idris keluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang penggunaan Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News