Pemkab Garut Siapkan 100 Akta Nikah Gartis Bagi Pasangan Kurang Mampu
jabar.jpnn.com, GARUT - Sebanyak 100 akta nikah gratis disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk pasangan kurang mampu.
Akta nikah gratis tersebut merupakan komitmen Pemkab Garut untuk membantu pasangan kurang mampu dalam melegalitaskan pernikahannya.
"Kami sudah berjalan, ada sebagian di kantor kami, ada sebagian yang langsung di Kantor Pengadilan Agama, dan mudah-mudahan 100 pasangan bisa tercapai," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut Yayan Waryana, Jumat (26/8).
Dia mengatakan, mereka yang mendapatkan program tersebut merupakan warga binaan Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (PKWSS).
Program itu, kata Yayan, merupakan layanan pemerintah daerah agar masyarakat bisa mendapatkan akta nikah secara legal sesuai aturan perundang-undangan yang akhirnya bisa mendapatkan hak-hak lain seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
"Mudah-mudahan ini merupakan langkah terbaik dari Pemerintah Kabupaten Garut untuk memberikan pelayanan pada warga masyarakat mendapatkan hak-haknya, hak akta nikah, hak mendapatkan KTP, KK, dan akta kelahiran," katanya.
Dia menyampaikan, pihaknya akan terus menelusuri daerah mana saja dan mencatat berapa banyak pasangan untuk bisa mengikuti sidang isbat dan mendapatkan akta nikah.
Pemerintah, kata dia, terus berupaya memberikan jaminan dan hak-hak masyarakat untuk bisa memiliki legialitas pernikahannya secara aturan negara, untuk itu ke depan targetnya bisa ditambah lebih dari 100 akta nikah.
Pemerintah Kabupaten Garut menyiapkan 100 akta nikah gratis bagi pasangan kurang mampu di wilayahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News