Penanganan Bencana Jadi Sorotan Komisi III DPRD Kota Bogor
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Banyaknya bencana alam yang terjadi di Kota Bogor dalam beberapa pekan ke belakang, membuat Komisi III DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja untuk mengevaluasi penanganan bencana di Kota Hujan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Iwan Iswanto mengatakan secara umum penanggulangan bencana di Kota Bogor sudah diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring, Iwan meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera melakukan pembaruan pemetaan daerah rawan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terpadu serta penyelesaian pascabencana.
Baca Juga:
“Dengan adanya dua aliran sungai besar di Kota Bogor Ciliwung dan Cisadane maka perlu adanya keterbaruan pemetaan daerah rawan bencana, kalau berkaca di kasus yang terjadi di Kelurahan Curug,” ucapnya, dikutip Kamis (4/8).
Tidak hanya itu, penanganan bencana di Kota Bogor juga harus cepat dan tepat, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Maka baginya kehadiran BPBD dan organisasi lainnya yang bergerak dibidang kebencanaan perlu lebih ditingkatkan lagi.
“BPBD, Tagana, dan FPRB bisa bergerak cepat karena semuanya terintegrasi di satu sistem atau aplikasi yang ada, agar penanganannya cepat,” kata Iwan.
Untuk penanganan pascabencana, Iwan mengharapkan birokrasi penggunaan anggaran Bantuan Sosial Tidak Terduga (BSTT) bisa dipermudah lagi.
Komisi III DPRD Kota Bogor meminta agar Pemkot Bogor melakukan pembaruan peta dan daerah rawan bencana di setiap wilayah yang ada di Kota Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News