Dalam 6 Bulan, BKSDA Jabar Selamatkan 28 Hewan Dilindungi

Rabu, 03 Agustus 2022 – 21:40 WIB
Dalam 6 Bulan, BKSDA Jabar Selamatkan 28 Hewan Dilindungi - JPNN.com Jabar
BKSDA Jabar berhasil mengevakuasi 28 hewan dilindungi dalam kurun waktu 6 bulan. Hewan jenis primata mendominasi penyelamatan yang dilakukan BKSDA. Foto: ANTARA/HO-BBKSDA Riau

"Kami menduga lutung jawa ini merupakan hewan peliharaan. Karena habitat aslinya ada di puncak gunung," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar tidak memelihara, memiliki, dan memperjualbelikan satwa-satwa yang terancam punah serta dilindungi undang-undang.

Pasalnya, jika kedapatan memelihara, memiliki dan memperjualbelikan, satwa dilindungi, akan diancam kurungan penjara selama lima tahun, atau denda Rp100 juta.

"Payung hukum yang kami gunakan, ketika ada masyarakat yang memiliki, memperjualbelikan satwa dilindungi yaitu Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," kata Ade. (antara/jpnn)

BKSDA Jabar berhasil mengevakuasi 28 hewan dilindungi dalam kurun waktu 6 bulan. Hewan jenis primata mendominasi penyelamatan yang dilakukan BKSDA.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News