Dalam 6 Bulan, BKSDA Jabar Selamatkan 28 Hewan Dilindungi
"Kami menduga lutung jawa ini merupakan hewan peliharaan. Karena habitat aslinya ada di puncak gunung," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar tidak memelihara, memiliki, dan memperjualbelikan satwa-satwa yang terancam punah serta dilindungi undang-undang.
Pasalnya, jika kedapatan memelihara, memiliki dan memperjualbelikan, satwa dilindungi, akan diancam kurungan penjara selama lima tahun, atau denda Rp100 juta.
"Payung hukum yang kami gunakan, ketika ada masyarakat yang memiliki, memperjualbelikan satwa dilindungi yaitu Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," kata Ade. (antara/jpnn)
BKSDA Jabar berhasil mengevakuasi 28 hewan dilindungi dalam kurun waktu 6 bulan. Hewan jenis primata mendominasi penyelamatan yang dilakukan BKSDA.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News