Pemkot Berlakukan Kawasan Emisi Bersih di Balai Kota Bandung
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kawasan parkir Balai Kota Bandung akan menerapkan Kawasan Emisi Bersih mulai 8 Agustus 2022 mendatang. Setiap kendaraan yang akan memasuki area parkir Balai Kota Bandung, Wajib lulus emisi gas buang kendaraan yang dibuktikan dengan stiker lulus uji emisi.
"Ini ikhtiar menjaga lingkungan, menjaga udara kota Bandung menjadi lebih baik," kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat membuka Uji Emisi Gratis dan mencanangkan Kawasan Emisi Bersih di area parkir Balai Kota Bandung, Rabu (27/7).
Harapannya, program ini membawa dampak untuk menekan polusi udara di Kota Bandung.
"Kendaraan yang tidak memiliki stiker nantinya tidak boleh masuk dan parkir di area balai Kota," kata Yana.
Yana pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan uji emisi gratis yang digelar oleh Pemkot Bandung selama dua hari 27-28 Juli 2022.
"Siapapun selama dua hari gratis silahkan untuk melakukan uji emisi. Utamanya kendaraan ASN semuanya wajib ya, untuk umum juga boleh," ujarnya.
"Bagi para warga ikuti atau lakukan uji emisi di balai kota selama dua hari atau di bengkel bengkel terdekat, supaya lolos uji emisi sehingga kita bersama sama menjaga lingkungan dan kualitas udara kota Bandung semakin baik," imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Kota Bandung, Asep Kurnia menargetkan 600 kendaraan bisa diuji emisi pada dua hari penyelenggaraannya.
Menjaga udara lebih baik, Pemkot berlakukan wajib lolos uji emisi bagi kendaraan yang hendak memasuk area parkir Balai Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News