Ridwan Kamil Rekomendasikan Pelaku Bully Menyetubuhi Kucing Dikeluarkan dari Sekolah
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merekomendasikan agar pelaku bully siswa menyetubuhi kucing di Tasikmalaya diberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.
Salah satunya, bisa sanksi berupa dikeluarkan dari sekolah atau tidak naik kelas.
Ridwan Kamil menegaskan, sanksi ini agar orang tua dan siswa tidak menganggap remeh ihwal persoalan bullying atau perundungan di sekolah.
“Salah satu contoh kalau dari saya apakah dikeluarkan dari sekolah, diturunkan kelasnya, tetap harus ada efek jera walaupun dia anak-anak,” ucapnya di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (27/7).
Menurutnya, sekalipun pelaku masih di bawah umur, sanksi hukum harus tetap diberikan.
Namun, mengingat masih anak-anak maka perlu diperhatikan soal jenis sanksi yang diberikan.
“Harus ada sanksi terhadap pelaku pembullyan, tinggal jenis sanksi dan hukumannya itu yang harus dicarikan seadil-adilnya tetapi jangan tidak diberi sanksi,” tambahnya.
Sebelumnya, siswa kelas V sekolah dasar (SD) berinisial F (11) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi korban perundungan teman-temannya hingga menyebabkan meninggal dunia.
Ini rekomendasi sanksi dari Ridwan Kamil buat pelaku bully siswa menyetubuhi kucing di Tasikmalaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News