Satpol PP Depok Lakukan Penyegelan TPS Liar di Cipayung

Sabtu, 23 Juli 2022 – 21:35 WIB
Satpol PP Depok Lakukan Penyegelan TPS Liar di Cipayung - JPNN.com Jabar
Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan terhadap tempat pembuangan sampah liar, di Cipayung. Foto : Satpol PP Kota Depok.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Tanah Merah, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung.

Dantim Satpol PP Kecamatan Cipayung Ikin menerangkan, penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga, yang merasa resah adanya tumpukan sampah dan sering kali ada asap pembakaran sampah, di lokasi tersebut.

“Dari laporan tersebut, akhirnya Satpol PP menindaklanjuti dan akhirnya menyegel TPS liar tersebut,” ucap Ikin di Depok, Sabtu (23/7).

Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sampah tersebut bukan berasal dari warga sekitar.

“Bukan sampah warga sekitar, itu ada mobil yang mengangkut dan dibuang di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Cipayung Hasan Nurdin mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari DLHK Kota Depok.

Namun, yang jelas dari Satpol PP sudah melakukan penutupan TPS liar tersebut.

“Itu kurang lebih 150 hingga 200 meter lah kira-kira lahan yang dijadikan sebagai TPS liar,” kata Hasan. (mcr19/jpnn)

Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan terhadap tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Tanah Merah, Kecamatan Cipayung setelah mendapatkan laporan dari warga

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News