Satpol PP Depok Lakukan Penyegelan TPS Liar di Cipayung
jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Tanah Merah, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung.
Dantim Satpol PP Kecamatan Cipayung Ikin menerangkan, penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga, yang merasa resah adanya tumpukan sampah dan sering kali ada asap pembakaran sampah, di lokasi tersebut.
“Dari laporan tersebut, akhirnya Satpol PP menindaklanjuti dan akhirnya menyegel TPS liar tersebut,” ucap Ikin di Depok, Sabtu (23/7).
Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sampah tersebut bukan berasal dari warga sekitar.
“Bukan sampah warga sekitar, itu ada mobil yang mengangkut dan dibuang di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Cipayung Hasan Nurdin mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari DLHK Kota Depok.
Baca Juga:
Namun, yang jelas dari Satpol PP sudah melakukan penutupan TPS liar tersebut.
“Itu kurang lebih 150 hingga 200 meter lah kira-kira lahan yang dijadikan sebagai TPS liar,” kata Hasan. (mcr19/jpnn)
Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan terhadap tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Tanah Merah, Kecamatan Cipayung setelah mendapatkan laporan dari warga
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News