Saling Klaim Lahan Kebun Binatang dan Pemkot Bandung Berujung SP3
“Kalau sama-sama ngotot carilah wasitnya. Para pengamat juga bilang, dewan juga bilang kalau tunggu pengadilan supaya jelas punya siapa, jadi pasti gitu,” tutur dia.
Aan menambahkan, surat SP3 yang dilayangkan Pemkot benar sudah diterima. Namun, Dia bersikukuh tetap menunggu hasil keputusan pengadilan.
Kalau pun nantinya putusan pengadilan menyatakan bahwa lahan itu milik Pemkot, pihaknya siap membayar uang sewa tersebut.
“Ya, ok misalkan itu milik mereka. Kami akan ngobrol kapan bayar, sekarang kan yang punya saja belum tahu siapa, masa kami dipaksa (membayar) kan ini harus detail dulu, siapa yang punya,” ujar dia.
“Kami sebagai warga negara, sebagai warga Kota Bandung beritikad baik, tetapi kan tolong hargai juga proses hukum yang berjalan. Sekarang belum jelas, belum tentu yang punya yang nagih, bagaimana kalau ternyata bukan,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna mengatakan, Bandung Zoo sejak tahun 2008 tidak lagi membayar uang sewa.
Pihaknya pun sudah melayangkan surat teguran, sampai akhirnya kemarin SP3 keluar dan Kebun Binatang Bandung terancam disegel.
“Nah ini, berdasarkan data yang ada di kami, sejak tahun 1970 itu sudah melakukan penyewaan ke Pemda, ada buktinya. Itu sampai 2007, sejak 2008 ke sini enggak bayar. Kan itu kewajiban kami dan kami juga diingatkan oleh eksternal audit bahwa itu harus ditagih. Di mana letak kesalahan kami?,” kata Ema di Bandung. (mcr27/jpnn)
Aksi saling klaim lahan terjadi antara pengelola Kebun Binatang dan Pemkot Bandung. Alhasil, Bandung Zoo berutang Rp 13,5 miliar.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News