Pemkab Bekasi Fokus Kejar Target Investasi Rp64 Triliun di Tahun Ini
Pemkab Bekasi telah menyiapkan strategi sebagai wujud komitmen percepatan realisasi investasi menuju target capaian penanaman modal tahun ini, diantaranya Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk menunjang pelayanan izin investasi, mobilisasi perangkat daerah hingga Muspika dan perangkat desa untuk membantu permudah masuknya investor dengan cara menjaga iklim usaha.
Sejumlah layanan khusus yang dibutuhkan penanam modal juga telah tersedia di loket khusus perizinan satu pintu serta melalui aplikasi daring.
"Saya juga sudah memberikan layanan hotline bagi para pengusaha dan investor jika mengalami kendala atau kesulitan," ucapnya.
Dani Ramdan juga mengajak kepada pengusaha dan investor di Kabupaten Bekasi bersama-sama memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu.
"Mari penuhi laporan LKPM secara tepat waktu. Saya selalu menyediakan karpet merah, setiap kesulitan akan kami bantu dan jembatani. Karena pada dasarnya kami dan para pengusahan adalah mitra, untuk itu jangan segan-segan menyampaikan semua persoalan sehingga kita bisa maju bersama," kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa setiap perusahaan berkewajiban membuat LKPM yang bertujuan untuk mengetahui perkembangan realisasi, sekaligus permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. (antara/jpnn)
Pemkab Bekasi berkomitmen untuk terus mengejar target realisasi investasi Rp64 triliun tahun ini melalui kemudahan layanan perizinan hingga menjaga iklim usaha.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News