Pengelola Wisata di Bandung Keberatan Dengan Aturan Vaksin Booster
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengatur kebijakan baru dalam hal kunjungan ke area publik.
Aturan tersebut ialah mewajibkan pengunjung untuk sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat masuk ke area publik, seperti masjid, hotel, supermarket, stasiun, hingga tempat wisata.
Peraturan tersebut tertuang dalam Percaturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung yang mulai berlaku sejak Kamis (6/7) kemarin.
Menanggapi peraturan tersebut, Marketing Communications Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden (Bazooga) Sulhan Syafii mengaku keberatan dengan aturan tersebut.
Terlebih, peraturan itu tidak disosialisasikan lebih dulu oleh Pemkor Bandung.
"Saya keberatan kalau booster, karena banyak pengunjung kita yang belum divaksin, baru tahap satu atau dua. Harus ada program vaksin booster massal dulu baru diterapkan di lapangan," kata Sulhan dikonfirmasi, Jumat (8/7).
Menurutnya, penerapan aturan tersebut bisa menurunkan minat wisatawan untuk berkunjung ke Kota Bandung.
Bahkan, dia menilai penerapan aturan wajib booster bisa menghambat proses pemulihan yang saat ini tengah digulirkan, salah satunya melalui sektor pariwisata.
Pengelola tempat wisata tidak setuju dengan aturan vaksin booster menjadi syarat masuk area publik. Begini katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News