Catat Warga Bandung, Masuk Area Publik Harus Sudah Vaksin Booster

Rabu, 06 Juli 2022 – 21:55 WIB
Catat Warga Bandung, Masuk Area Publik Harus Sudah Vaksin Booster - JPNN.com Jabar
Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Rabu (6/7). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal mewajibkan vaksinasi Covid-19 dosis tiga atau booster sebagai syarat masuk ke area publik.

Syarat ini bakal segera diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Bandung yang diterbitkan hari ini. Artinya, Perwal itu bakal berlaku per Kamis (7/7).

Wali Kota Bandung Yana Mulyana menuturkan, aturan ini dibuat untuk meningkatkan capaian vaksin booster yang saat ini masih di angka 35 persen.

“Kami sepakat proses vaksinasi sebagai bentuk ikhtiar kami dalam mencegah penyebaran Covid-19. Dosis pertama 108 persen, dosis kedua 104 persen, dan dosis ketiga kami masih 35 persen,” kata Yana dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Rabu (6/7).

Kata Yana, Pemkot Bandung menargetkan di akhir Agustus nanti capaian vaksinasi ketiga atau booster di angka 50 persen.

Untuk mencapai target itu, Kota Bandung kurang lebih membutuhkan 228.000 sasaran yang bila dibagi ke 150 kelurahan, target per hari per kelurahan sebanyak 44 sasaran.

Maka dari itu, mensyaratkan vaksin booster untuk masuk ke area ruang publik, dianggapnya sebagai sebuah langkah yang tepat.

“Oleh karena itu untuk percepatan ini maka akan ada perubahan Perwal yakni mensyaratkan masyarakat yang akan hadir di ruang publik seperti mal, hotel, terminal, bandara, dan stasiun disyaratkan mendapatkan dosis 3 seperti yang diatur dalam Perwal,” terangnya.

Pemkot Bandung akan segera menerbitkan Perwal terbaru yang mengatur syarat dosis ketiga atau vaksin booster untuk masuk ke area ruang publik di Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News