Tak Ada Kepastian dan Kejelasan, 3.039 Guru Honorer di Bogor 'Ngadu' Kepada DPRD
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Bogor, Nia Kusmardini, menjelaskan, mereka juga sedang menunggu rekomendasi dari Kementerian PAN-RB untuk jumlah kuota formasi PPPK tahun ini.
Baca Juga:
Menurutnya, guru honor yang telah lulus tes di tahun lalu bisa kembali mengikuti seleksi di tahun ini tanpa harus melalui tes.
"Sebanyak 3.039 guru yang sudah lulus ini menjadi prioritas untuk mengisi formasi PPPK, terlebih guru K2 (kategori dua). Tapi kuota formasinya belum ditetapkan," kata dia.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah dua kali mengangkat pegawai honor menjadi PPPK. Pada 2019 sebanyak 2.439 orang dan 2021 sebanyak 1.423 orang.
Namun, pengangkatan PPPK ini menjadi beban tersendiri bagi Pemkab Bogor, karena pembayaran gajinya dibiayai melalui anggaran daerah.
Tahun ini Pemkab Bogor menganggarkan Rp96 miliar untuk menggaji PPPK. Angka pembiayaannya meningkat dari tahun 2021 yang hanya senilai Rp57 miliar.
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp1,7 juta-Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta-Rp6,8 juta. (antara/jpnn)
3.039 guru honor mempertanyakan kejelasan nasibnya kepada DPRD Kabupaten Bogor, lantaran tak kunjung diangkat menjadi PPPK meski sudah lulus tes pada 2021.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News