Hamdalah, Insentif Ribuan Guru Honorer di Kabupaten Bogor Naik

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Bogor juga mengubah pola pembayaran insentif, melalui Program Kartu ATM Pancakarsa hasil kerja sama dengan BJB.
Penerbitan kartu ATM Pancakarsa tersebut mengacu pada ketentuan Pemerintah Pusat, yakni Inpres nomor 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi dan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 910/1867/SJ DAN NO. 910/1867/SJ tentang Implementasi transaksi nontunai pada Pemerintah Daerah.
Selama dua tahun berturut-turut juga Kabupaten Bogor telah menetapkan guru honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) SEBANYAK 1.112 orang pada 2020, dan pada 2021 sebanyak 1.319 orang. (mcr19/jpnn)
PGH Kabupaten Bogor mengucap syukur lantaran nominal insentif atau kesejahteraan pegawai (Kespeg) resmi mengalami kenaikan mulai hari Senin (4/7) kemarin.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News