Izin Usaha Holywings di Jakarta Dicabut, Nasib Gerai Bandung di Ujung Tanduk

Selasa, 28 Juni 2022 – 12:15 WIB
Izin Usaha Holywings di Jakarta Dicabut, Nasib Gerai Bandung di Ujung Tanduk - JPNN.com Jabar
Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Sebelumnya, jajaran Polrestabes Bandung pada Sabtu malam (27/6) merazia dua gerai Holywings Bandung yakni di Paskal dan Karangsari. 

Dari razia tersebut, polisi menyita dan mengamankan 71 botol miras ilegal merek Gordon. 

"Kami dapatkan di Paskal sebanyak 36 botol, 19 gordon berwarna pink dan 17 berwarna putih. Di Holywings Sukajadi, kami dapatkan 35 botol yaitu 33 berwarna pink dan 2 warna putih. Seluruhnya 71 botol," kata Kabag Ops AKBP Asep Pujiono. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 kafe Holywings yang ada di Ibu Kota.

Pencabutan izin Holywings ini menjadi buntut dari kontroversi poster promosi miras Holywings yang mencantumkan nama Muhammad.

Adapun alasan lain pencabutan izin Holywings karena sertifikat yang didaftarkan bisnis tersebut bukan jenis usaha bar dan izin alkohol minum di tempat. (mcr27/jpnn)

Pemkot Bandung akan memanggil pengelola Holywings buntut promo yang mengandung SARA.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News