Warga Bandung Mau Perpanjangan SIM? Cek Jadwal dan Lokasinya Disini
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) pada Selasa (14/6).
Dari informasi di situs resmi Korlantas Polri, layanan perpanjangan SIM di Bandung hari ini beroperasi di dua tempat, yakni di ITC Kebon Kalapa, Jalan Moh Toha dan BTC Fashion Mall, Jalan dr Djundunan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranta fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.
Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling. Berikut jadwal dan lokasinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News