Gegara Ini, Pemkot Bogor Bakal Terbitkan Moratorium Izin Minimarket

Selasa, 26 April 2022 – 06:00 WIB
Gegara Ini, Pemkot Bogor Bakal Terbitkan Moratorium Izin Minimarket - JPNN.com Jabar
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Foto : Dok Humpropub DPRD Kota Bogor.

Sebab dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopUMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket 222 di antaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

“Saya kira semua sepakat bahwa Kota Bogor akan selalu terbuka bagi para investor. Tetapi, perlu saya tekankan lagi bahwa para investor juga perlu mematuhi peraturan yang ada dan disiplin dalam mengurus izin,” tegasnya.

Karena baginya, peraturan dibuat untuk mengatur semua hal menjadi tertib dan bertanggungjawab, termasuk kesiapan untuk merekrut tenaga kerja lokal dan memberikan ruang penjualan produk lokal UMKM.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengungkapkan terkait moratorium pendirian minimarket di Kota Bogor saat ini belum ada payung hukum yang secara tegas mengaturnya.

Tetapi substansi rencana kebijakan terkait jarak dan jumlah warga yang bermukim untuk kelayakan pendirian minimarket, telah dibahas oleh perangkat daerah teknis bersama Bagian Hukum sejak 2019.

“Saya berpendapat, untuk lebih kuat kepastian, keadilan, dan kemanfaatan terhadap kebijakan ini harus didukung dengan payung hukum berupa Perda. Karena ini momentum yang baik untuk mengevaluasi Peraturan Walikota Bogor Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan,” tutupnya. (mcr19/jpnn)

Pemkot Bogor berencana mengeluarkan moratorium izin minimarket, lantaran ratusan minimarket yang ada di Kota Bogor belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News