Tak Hanya Kena PHK, 3 Kategori Honorer Ini Tidak Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKSDM Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Niko Hafri menyebutkan tiga kategori honorer yang tidak punya peluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Lantaran tidak punya peluang menjadi PPPK Paruh Waktu, maka honorer dimaksud dirumahkan alias terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Seperti di lingkup Pemkab Mukomuko, sebanyak 902 tenaga honorer telah dirumahkan.
Niko mengatakan, berdasarkan petunjuk dari PANRB, yakni KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Ada beberapa kategori tenaga honorer dirumahkan, yakni; Pertama, honorer database BKN, tetapi tidak mengikuti seleksi sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi 2024.
Kedua, honorer yang tidak masuk dalam database BKN, kemudian yang bersangkutan mengikuti seleksi CASN, tetapi tidak lulus atau dia tidak mengikuti sama sekali.
Ketiga, honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap dua formasi 2024 termasuk dalam kategori yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Mereka juga masuk gerbong honorer yang dirumahkan.
"Dari data yang ada sekitar 902 tenaga honorer yang dirumahkan karena tidak mendapat prioritas diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK," kata Niko Hafri saat dihubungi dari Mukomuko, Minggu (4/5). (sam/antara/jpnn)
Setidaknya ada 3 kategori honorer yang sudah tidak punya peluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News