Bisakah Peserta Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 Jadi PPK Paruh Waktu? Begini Penjelasannya

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Banyak pertanyaan yang muncul tentang apakah honorer gagal seleksi PPPK tahap 2 juga akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu?
Diketahui, sejumlah instansi pusat dan daerah sudah melaksanakan seleksi kompetensi PPPK tahap 2.
Namun, masih banyak juga yang belum menggelar tes PPPK 2024 tahap 2, bahkan jadwal seleksi kompetensi PPPK tahap 2 di 53 titik lokasi (tilok) mandiri BKN ditunda.
Baca Juga:
Nah, di salah satu grup WA para honorer, ada beberapa yang bertanya apakah honorer gagal atau tidak lulus seleksi PPPK tahap 2 juga akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu?
Diketahui, mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.
Sesuai ketentuan KepmenPANRB 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu menjadi jatah honorer database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi gagal.
Selain itu, honorer database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak kebagian formasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Taufik Priyono, mengatakan para pelamar PPPK tahap 2 Kota Mataram itu merupakan honorer yang belum masuk database BKN.
Sejumlah honorer bertanya, apakah jika gagal atau tidak lulus seleksi PPPK tahap 2 akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu? Begini penjelasan lengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News