Pemkab Purwakarta Larang Pelajar Menggunakan Ponsel Saat di Sekolah

Disebutkan, dalam rangka peningkatan mutu, efektifitas pembelajaran, pelaksanaan kedisiplinan, dan ketertiban peserta didik, serta meminimalisir efek negatif dari alat komunikasi dan sejenisnya, maka perlu diatur penggunaan alat komunikasi bagi para peserta didik.
Atas hal itulah, pada momentum Hardiknas tahun ini Pemkab Purwakarta menetapkan kebijakan yang bertujuan melindungi masa depan generasi muda, berupa larangan penggunaan handphone bagi pelajar.
Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Purwanto mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan kepala sekolah, guru, orang tua, dan seluruh stakeholder untuk memastikan aturan ini berjalan efektif.
"Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk mendukung kebijakan ini dengan tidak membekali handphone anak-anak mereka saat berangkat ke sekolah, pada saat di rumah. dan pada saat di lingkungan masyarakat," katanya.
Dengan dikeluarkannya Perbup tersebut, kata da, diharapkan tercipta suasana belajar yang lebih kondusif, aman, dan fokus, serta mengurangi potensi tindakan kenakalan remaja yang berawal dari media handphone. (antara/jpnn)
Pemkab Purwakarta resmi melarang pelajar menggunakan ponsel di lingkungan sekolah dan di rumah pada momentum Hardiknas 2025
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News