Kerap Jadi Biang Kerok Kemacetan, Polisi Batasi Operasional Kendaraan Ini

Rabu, 20 April 2022 – 19:45 WIB
Kerap Jadi Biang Kerok Kemacetan, Polisi Batasi Operasional Kendaraan Ini - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berencana melakukan pembatasan operasional terhadap angkutan kendaraan barang besar saat pelaksanaan mudik mendatang. Hal itu dilakukan guna mengurangi kepadatan arus lalu lintas.

“Bagi angkutan barang dan juga angkutan berporos tiga dan juga angkutan barang yang melebihi kapasitas 40 ribu ton. Sehingga pada waktu tertentu ini tidaki diberikan izin untuk bisa lewat,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (20/4).

Menurut Ibrahim, pembatasan terhadap angkutan barang akan dilakukan dari tanggal 29 April hingga 1 Mei mendatang.

Selain melakukan pembatasan, kepolisian juga akan menerapkan sistem ganjil genap di ruas jalan tol yang dimulai tanggal 28 April hingga 1 Mei.

“Ganjil genap sendiri ada jam tertentu,” ucapnya.

Ibrahim menjelaskan, penerapan ganjil genap pada arus mudik nanti akan dilakukan di Tol Jakarta Cikampek kilometer 47 hingga kilometer 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung.

Dia mengharapkan, penerapan ganjil genap akan mengurangi kepadatan arus lalu lintas. Penerapan ganjil genap baru dilakukan di Tol Cikampek saja.

“Sementara baru Cikampek saja yang diberlakukan,” ujarnya.

Polda Jabar berencana melakukan pembatasan kendaraan barang bermuatan besar saat mudik lebaran 2022.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News