Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pesantren

Jumat, 25 April 2025 – 13:51 WIB
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pesantren - JPNN.com Jabar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Lalu ada juga hibah dana operasional organisasi ke sejumlah instansi vertikal di Jabar yang nilai anggarannya juga tak terusik. Misalnya untuk Polda Jabar Rp 44,963 miliar, Pangkalan TNI AL Bandung Rp 16,5 miliar, hingga Kodam III/Siliwangi Rp 54 miliar.

Dedi Mulyadi beralasan jika kebijakan itu adalah bagian dari upaya membenahi manajemen tata kelola hibah yang dianggap ugal-ugalan.

"Satu, agar hibah ini tidak jatuh pada pesantren yang itu-itu juga. Kedua, tidak jatuh hanya pada lembaga atau yayasan yang memiliki akses politik saja," kata Dedi di Bandung, Jumat (25/4/2025).

Dedi mengaku sudah bertemu dengan Kemenag seluruh Jabar, agar ke depan pemberian hibah ini terdistribusi dengan rasa keadilan.

"Kami akan mulai fokus membangunkan madrasah-madrasah, tsanawiyah-tsanawiyah yang mereka tidak lagi punya akses terhadap kekuasaan dan terhadap politik. Jadi, pertimbangannya nanti pembangunan-pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang di bawah Kemenag," ujarnya.

Selama ini, kata dia, bantuan-bantuan hibah yang disalurkan kepada yayasan-yayasan pendidikan di bawah Kemenag itu pertimbangannya adalah politik.

"Coba ada yayasan yang terimanya Rp2 miliar, Rp5 miliar, ada yang Rp25 miliar, ada yang satu lembaga terimanya sudah mencapai angka Rp50 miliar," ucapnya.

Ke depan, Dedi akan mengubah mekanisme penyaluran hibah, karena selama ini dia menganggap banyak yayasan yang menerima hibah, tapi yayasannya bodong.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memangkas dana hibah APBD 2025 untuk pondok pesantren. Begini pertimbangannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News