Fraksi PKB Minta Fasilitas Pesantren Kembali Masuk Dalam RPJMD dan APBD Jabar

Pasal 8: “Fasilitasi pesantren harus menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah.”
Serta Pergub Nomor 57 Tahun 2021
Pasal 4 ayat (1): “Fasilitasi hibah kepada pesantren dilaksanakan melalui mekanisme penganggaran APBD dan proses perencanaan pembangunan daerah.”
Dengan demikian, Fraksi PKB mendesak agar Pemprov segera melakukan revisi dan penyempurnaan terhadap dokumen RPJMD, dan struktur APBD 2026.
Agar fasilitasi pesantren tidak hilang dari prioritas pembangunan daerah.
“Kalau pesantren tidak disebut dalam RPJMD, maka akan sulit hadir di APBD. Ini soal keberpihakan. Jangan sampai, regulasi sudah lengkap tapi diabaikan dalam dokumen perencanaan,” tuturnya.
Pihaknya berharap, penyusunan RPJMD dan APBD bukan semata menyusun angka, tetapi menentukan arah nilai dan visi pembangunan lima tahun ke depan.
Menurutnya, tanpa pesantren di dalamnya, arah itu dinilai cacat secara historis dan substansial.
Fraksi PKB DPRD Jawa Barat meminta agar fasilitas pesantren kembali dimasukkan dalam RPJMD dan APBD Jawa Barat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News