Selama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Karawang Raup Rp12,8 Miliar

Sesuai surat keputusan itu, mulai 9 April sampai 30 Juni 2025 diterapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Jadi terjadi lonjakan seiring diterapkannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Dari biasanya hanya melayani 1.500-2.000 pewajib pajak per hari, menjadi sekitar 3.500-4.000 pewajib pajak yang datang ke Samsat.
Menurut dia, masyarakat Karawang cukup antusias menyambut program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Jadi diharapkan hal ini terus berlanjut untuk tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, menurunkan jumlah kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor. (antara/jpnn)
P3D Wilayah Kabupaten Karawang atau Samsat Karawang meraup pendapatan sekitar Rp12,8 miliar selama bergulirnya Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News