Tuti Alawiyah Sentil Pengusaha Nakal yang Malas Urus IMB

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Tuti Alawiyah angkat suara soal maraknya kasus bangunan tak berizin di Kabupaten Bogor, termasuk pembangunan gudang keramik di daerah Ciomas.
Menurutnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah mesti dipenuhi sebelum mulai membangun.
"IMB adalah hal yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara sebelum membangun bangunan di wilayah Indonesia. Saya tekankan lagi, sebelum membangun, bukan saat atau sedang membangun," katanya, Selasa (19/4).
Politikus Partai Gerindara ini menjelasan proses IMB seharusnya masuk ke dalam proses perencanaan pembangunan, bukan pada tahap pelaksanaan pembangunan.
"Ajukan dulu IMB-nya baru membangun. Sederhananya, assalamualaikum dulu ketika hendak bertamu, kalau yang punya rumah menjawab salam, membuka pintu sembari mempersilahkan masuk baru kita masuk. Jangan dibalik urutannya," tegasnya.
Tuti Alawiyah menjelaskan IMB secara gamblang sudah diatur secara jelas dan tegas di dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007.
"IMB penting untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan tata ruang daerah. Buat pemilik bangunan, IMB memberi jaminan kepastian dan perlindungan hukum. Secara ekonomi, IMB juga akan meningkatkan harga jual bangunan," jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan yang ada. Termasuk dalam hal mengurus IMB di Kabupaten Bogor.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Tuti Alawiyah angkat suara soal maraknya kasus bangunan tak berizin di Kabupaten Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News