Gubernur Demul Terbitkan SE Larangan Pungutan di Jalan Raya

Diketahui, larangan ini muncul setelah Dedi Mulyadi memberikan peringatan tegas terkait praktik penggalangan dana di jalan raya, khususnya yang mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah saat kunjungannya ke Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kabupaten Sukabumi.
"Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan," tegas Dedi saat meninjau langsung lokasi, Kamis (10/4).
Sebagai bentuk kepedulian, Dedi memberikan bantuan pribadi sebesar Rp30 juta untuk membantu pembangunan Masjid Al-Abror yang sebelumnya melakukan penggalangan dana di jalan.
Ia berharap dana tersebut bisa mempercepat pembangunan tanpa mengganggu pengguna jalan.
“Kalau saya sudah bantu, sekarang saya hanya minta satu kepada para warga, bersihkan sungai di kampung ini sebagai imbalan bersihkan semua,” ujarnya.
Dedi mengingatkan bahwa pembangunan rumah ibadah harus dilakukan secara tertib dan tidak melanggar aturan.
Ia mendorong masyarakat untuk mencari cara penggalangan dana yang lebih terorganisir dan tidak membahayakan keselamatan di jalan raya.
"Jangan ganggu ketertiban umum. Galang dana itu boleh, tapi harus bijak dan teratur," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan SE larangan pungutan atau meminta sumbangan di Jalan di wilayah Jawa Barat.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News