Tumpukan Limbah Medis di Desa Karangligar Karawang Ternyata Berasal dari 2 Rumah Sakit Ini

Sanksinya berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Atas peristiwa temuan penumpukan limbah medis yang bercampur dengan limbah domestik tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Meli Rahmawati mengaku telah memanggil dua manajemen rumah sakit tersebut.
Ia menyampaikan pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit.
Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya limbah medis yang bercampur dengan sampah domestik yang dibuang di sekitar pemukiman warga.
Sesuai dengan hasil verifikasi lapangan, ditemukan limbah medis seperti jarum suntik, botol obat-obatan, infus, hingga plastik bekas alat medis yang tercampur dengan sampah rumah tangga.
"Jumlahnya cukup banyak, diperkirakan (kalau diangkut) mencapai tiga mobil engkel," katanya.
Menurut Meli, pembuangan limbah medis itu dilakukan oleh pihak pengelola sampah swasta yang bekerja sama dengan rumah sakit tersebut.
Diduga pihak pengelola sampah domestik itu membuang limbah ke area pemukiman di Desa Karangligar, karena surat izin pembuangan ke TPA Jalupang sudah habis.
Tumpukan limbah medis di Desa Karangligar, Kabupaten Karawang ternyata berasal dari Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News