Demul Pastikan Pemotongan Uang Kompesansi Sopir Angkot di Bogor Diproses Hukum

Senin, 07 April 2025 – 15:00 WIB
Demul Pastikan Pemotongan Uang Kompesansi Sopir Angkot di Bogor Diproses Hukum - JPNN.com Jabar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Diskominfo Jabar

Sebelumnya, Dishub Jabar membantah adanya pemotongan uang kompensasi sopir angkot di Puncak, Kabupaten Bogor.

Sekretaris Dishub Jabar Dhani Gumelar memastikan, pemotongan ini dilakukan oleh paguyuban dengan maksud sukarela.

Diketahui, pemberian kompensasi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar agar sopir angkot berhenti sementara selama lebaran H-1 dan H+7 lebaran 2025.

Adapun besaran biaya kompensasi ini berupa uang tunai Rp1 juta dan sembako sebesar 500 ribu per orang.

Kompensasi ini diberikan kepada sopir angkot di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor, dengan total jumlahnya 1.322 penerima. Namun, para sopir angkot di Bogor tersebut akhirnya tetap beroperasi karena mendapatkan hak yang tidak sesuai.

Baru-baru ini terungkap penyebab para sopir angkot tersebut tidak menerima uang yang sesuai dari Pemerintah Provinsi.

Dhani mengatakan, uang kompensasi tidak disunat oleh anggota Dishub atau Organda.

"Dishub Jabar, Dishub Kab Bogor, dan Organda Kab Bogor telah melakukan penelusuran, dan memastikan bahwa tidak ada oknum kami yang melakukan hal tersebut,” kata Dhani, Sabtu (5/4).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan kasus pemotongan uang kompensasi sopir angkot di Puncak, Kabupaten Bogor, tengah diusut oleh kepolisian.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News