Liburan ke Jepang Tanpa Izin Demul, Lucky Hakim Terancam Sanksi Berat

Ia mengungkapkan, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah.
Apabila melanggar, Lucky Hakim terancam dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatannya untuk sementara.
“Jadi memang ada aturannya dan kalau melanggar memang ada sanksinya, berat ya yaitu diberhentikan selama 3 bulan, setelah itu menjabat kembali,” tuturnya.
Demul mengungkapkan, setelah pelesirannya viral, Lucky Hakim sudah menyampaikan permohonan maaf secara pribadi kepadanya.
Namun potensi pelanggaran administrasi tetap berjalan dan diusut oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau komunikasi tadi malam pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu untuk berangkat ke Jepang dan itu dilakukan untuk memenuhi keinginan anak-anaknya,” ungkapnya.
“Pak Lucky Hakim punya hak untuk berlibur, tapi ya gimana semua ada aturannya,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Bupati Indramayu Lucky Hakim terancam dijatuhi sanksi dikarenakan pelesiran atau pergi berlibur ke Jepang tanpa izin dan sepengetahuan Gubernur Jawa Barat.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News