Pemkot Bandung Batasi Waktu Berjualan PKL Saat Malam Takbiran, Cek Info Lengkapnya di Sini
Minggu, 30 Maret 2025 – 15:30 WIB

Ilustrasi pedagang kaki lima (PKL) yang memadati ruas jalan. Ilustrasi : Ismail Pohan/INDOPOS
“Setelah penyemprotan akan dilakukan penyapuan serta pengangkutan sampah ke truk, seluruh kegiatan ini harus sudah selesai pada pukul pukul 01.00 WIB,” tuturnya.
Farhan berharap kegiatan ini dapat diikuti seluruh komponen masyarakat, termasuk pedagang kaki lima untuk menciptakan Kota Bandung yang bersih saat momen IdulFitri.
“Sebentar lagi Lebaran, Bandung akan dikunjungi wisatawan domestik. Sebagai tuan rumah yang baik kita harus memberikan kesan pertama yang baik pula kepada para tamu,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Pemkot Bandung melakukan pembatasan waktu bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan saat malam takbiran sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News