Kementerian Imipas Berikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri

Jumat, 28 Maret 2025 – 21:00 WIB
Kementerian Imipas Berikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri - JPNN.com Jabar
Menteri Imipas, Agus Andrianto saat memberikan remisi kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jumat (28/3). Foto: Source for JPNN.com

Sementara itu, pemerintah juga menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp80.460.405.000, dari pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1446 Hijriah.

Pemberian RK dan PMP khusus, merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Selain itu, pada peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan anak binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan.

Khusus bagi narapidana terorisme, remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI.

Dengan adanya penghargaan berupa remisi PMP, diharapkan warga binaan makin terdorong untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh serta tidak melakukan pelanggaran di lapas, rutan, maupun LPKA.

Diharapkan, angka residivisme atau pengulangan tindak pidana dapat diminimalkan serta membantu mantan narapidana dan anak binaan untuk lebih mudah beradaptasi setelah bebas.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan remisi langsung, kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, diikuti secara virtual oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Lapas dan Rutan secara serentak juga memberikan Remisi kepada warga binaan. (mcr19/jpnn)

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi bagi narapidana khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia