Kementerian Imipas Berikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri

Dari jumlah tersebut, 154.170 Narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka, sedangkan 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 Anak binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan RK II dan PMP II atau langsung bebas.
Baca Juga:
"Idulfitri mengandung refleksi mendalam juga tentang sebuah hari yang disambut dengan rasa syukur, kebersihan hati, keikhlasan dan pentingnya mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan," tuturnya.
Dirinya menuturkan, pemberian remisi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan
“Remisi dan PMP menjadi motivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan narapidana,” ujarnya.
Menteri Imipas pun memberi selamat, kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima RK dan PMK Khusus Nyepi maupun Idulfitri.
“Jadikanlah berkah ini sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu sehingga tidak terjerumus pada kesalahan yang sama. Ramadan mungkin telah berlalu, namun memperbaiki diri harus terus berlanjut. Semoga menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.
Dia mengingatkan, bahwa RK dan PMP diterima dan berlaku pada tanggal perayaan Nyepi 1947 Saka, yaitu tanggal 29 Maret 2025 dan Idulfitri 1446 Hijriah di tanggal yang akan ditentukan pemerintah.
Pemberian RK dan PMP khusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947, berpotensi menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan Warga Binaan sebesar Rp804.525.000.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi bagi narapidana khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News