Pemkot Depok Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Saat Lebaran

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
Namun, juga disertakan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
Selanjutnya, UPD melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Dalam SE tersebut, juga melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Terakhir Wali Kota Depok juga meminta Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum.
Serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
“Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan diminta untuk laporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Pemkot Depok mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi menjelang hari raya Idulfitri
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News