Pemkot Depok Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Saat Lebaran

Jumat, 28 Maret 2025 – 17:15 WIB
Pemkot Depok Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Saat Lebaran - JPNN.com Jabar
Potret gedung Balai Kota Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

Namun, juga disertakan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

Selanjutnya, UPD melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dalam SE tersebut, juga melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Terakhir Wali Kota Depok juga meminta Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum. 

Serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.

“Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan diminta untuk laporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Pemkot Depok mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi menjelang hari raya Idulfitri

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia