Baznas Karawang Targetkan Penghimpunan Zakat di Tahun Ini Mencapai Rp12 Miliar
Senin, 24 Maret 2025 – 15:00 WIB

Zakat fitrah. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain zakat fitrah, masyarakat juga diimbau untuk menunaikan zakat mal. Zakat mal ini wajib ditunaikan bagi individu yang memiliki penghasilan lebih dengan membayar mulai dari 2,5-20 persen dari penghasilan.
Asep mengatakan, zakat mal ini dapat dibayarkan secara bulanan, tetapi tetap harus diakumulasi selama satu tahun. Jika seseorang belum membayar zakat mal dalam setahun, maka ia harus membayarkan zakat tersebut secara dobel di tahun berikutnya.
"Zakat mal tidak memiliki batas waktu tertentu dalam setahun, sehingga bisa dibayarkan kapan saja setelah mencapai nisab," katanya. (antara/jpnn)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang menargetkan penghimpunan zakat, infak dan sedekah pada tahun ini mencapai Rp12 miliar.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News